Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag

Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag
Freepik
Ilustrasi Idul Adha - Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini. 

2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

5. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu ketika Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan

Berita Rekomendasi

Kriteria Hewan Kurban

a.  Jenis hewan ternak:

- unta

- sapi

- kerbau

- kambing

b. cukup umur:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas