Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag
Kementerian Agama Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Adha 2022, simak ketentuannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
- unta minimal umur 5 (lima) tahun
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun
c. Kondisi hewan sehat:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca juga: Jelang Idul Adha, Wilmar Distribusikan Hewan Kurban kepada Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan
Ketentuan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila:
- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Ketentuan Pelaksanaan Idul Adha
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.