Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes, IDI hingga MUI Buka Suara soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Budi Gunadi: Sedang Kita Kaji

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah saat ini tengah mengkaji pemanfaaatan ganja untuk kepentingan medis, sebut kita izinkan kaji

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menkes, IDI hingga MUI Buka Suara soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Budi Gunadi: Sedang Kita Kaji
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah saat ini tengah mengkaji pemanfaaatan ganja untuk kepentingan medis, sebut kita izinkan kaji 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji terkait kegunaan dan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.

Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, penelitian ganja untuk medis masih dikaji oleh para dokter.

"Memang nanti kita akan (melakukan pengkajian terkait dengan ganja), sama seperti tumbuhan yang lain, kalau selama itu dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan, tapi tidak untuk dikonsumsi."

"Pastinya (akan dikaji atau dilakukan penelitian oleh para dokter)," kata Menkes Budi.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menjelaskan pengkajian dilakukan untuk memperhitungkan efek samping penggunaan ganja untuk kesehatan.

Untuk itu, diperlukan riset dan tinjauan dari referensi-referensi ilmiah lainnya soal pemanfaatan tanaman ganja.

Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Perlu Pertimbangan dan Riset Mendalam Terkait Ganja untuk Medis

"Kita juga harus melihat bahwa di dalam pengobatan, apapun itu, sebenernya ada efek samping yang juga harus diperhitungkan."

Berita Rekomendasi

"Ini yang sebenarnya kita sedang kaji, dan tentunya kita akan berkolaborasi dengan stakeholder kesehatan lainnya."

"Tapi yang perlu saya sampaikan, kita sedang mencari referensi ilmiah dan ini tentunya kita mendorong ini menjadi satu bagian dari riset," kata Adib.

Pandangan MUI

Secara terpisah, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, prinsipnya dalam aturan keagamaan, apapun yang disalahgunakan untuk kepentingan mabuk-mabukan itu hukumnya haram.

"Prinsip dasar keagamaan kita ganja karena berasal dari tumbuhan itu suci."

"Tetapi jika itu disalahgunakan untuk kepentingan mabuk-mabukan itu hukumnya haram, sekalipun pemanfaatannya tidak sampai mabuk," kata Asrorun dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Soal Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis, Polri Siap Dukung Jika Pemerintah Beri Lampu Hijau

Kendati demikian, penggunaan ganja untuk kebutuhan medis perlu mempertimbangkan berbagai aspek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas