Pengakuan Presiden ACT soal Dugaan Penyelewengan Dana Umat: Minta Maaf hingga Turunkan Gaji Petinggi
Presiden ACT menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana umat. Ia juga mengaku pimpinan ACT sempat digaji Rp 250 juta per bulan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menggelar konferensi pers Senin (4/7/2022) menanggapi ramainya pemberitaan media massa soal dugaan penyelewengan dana umat.
Pertama, Ibnu mengucapkan permintaan maaf.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu dikutip dari YouTube Tribunnews.
Selain itu, ia juga mengaku telah memperbaiki manajemen ACT jauh sebelum ramainya pemberitaan sejak Januari 2022.
Perbaikan manajemen yang dimaksud yaitu adanya restrukturisasi dan penggantian Ketua Pembina ACT agar dapat dilakukan perombakan.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta yang Bisa Diketahui Seputar ACT Diterpa Isu Selewengkan Donasi: Kronologi hingga Klarifikasi
Sehingga menurut Ibnu, perbaikan manajemen menjadi momentum perbaikan organisasi secara keseluruhan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," ujarnya.
Di sisi lain, Ibnu juga mengungkapkan kondisi keuangan lembaga filantropi ini dalam kondisi baik.
Bahkan ia berujar bahwa ACT memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan kita mendapat predikat wajar tanpa pengecualian sejak 2005-2020," ungkapnya.
Gaji Petinggi ACT Sempat Rp 250 Juta tapi Diturunkan
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga membenarkan bahwa lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2005 ini sempat menggaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden hingga Rp 250 juta per bulan.
Ia mengatakan besaran gaji tersebut diberikan pada awal tahun lalu tetapi tidak secara permanen.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelasnya.
Hanya saja, jelas Ibnu, kebijakan gaji sebesar itu tidak bertahan lama lantaran besaran donasi yang masuk ke ACT menurun.
Sehingga, imbuhnya, pemotongan gaji pun diberlakukan tidak hanya kepada pimpinan tapi juga karyawan ACT.
Ia menjelaskan penurunan donasi terjadi pada September 2021.
"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," tandasnya.
Baca juga: Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Lebih lanjut, Ibnu yang saat ini menjabat sebagai presiden ACT mengaku tidak memperoleh gaji seperti yang diberitakan.
Dirinya mengatakan memperoleh gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.
Menurutnya, gaji sebesar itu cukup untuk memimpin lembaga ACT.
Sebelumnya, media sosial ramai membicarakan soal ACT yang diduga menyelewangkan dana umat.
Di Twitter, tagar #JanganpercayaACT sempat menjadi trending topic pada Senin dini hari.
Dalam cuitan para netizen, mereka mempermasalahkan transparansi terkait penyaluran dana donasi yang dihimpun oleh ACT.
Baca juga: Legislator PKB: Jika Benar Lakukan Penyelewengan, Pimpinan ACT Harus Dipidana
Bahkan dalam pemberitaan sebuah laporan media massa, gaji dari presiden ACT disebut mencapai Rp 250 juta per bulan.
Kemudian untuk gaji pejabat menengah mencapai Rp 80 juta serta memperoleh fasilitas mobil merek Alphard dan Toyota Fortuner.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kontroversi ACT