Pengakuan Presiden ACT soal Dugaan Penyelewengan Dana Umat: Minta Maaf hingga Turunkan Gaji Petinggi
Presiden ACT menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana umat. Ia juga mengaku pimpinan ACT sempat digaji Rp 250 juta per bulan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menggelar konferensi pers Senin (4/7/2022) menanggapi ramainya pemberitaan media massa soal dugaan penyelewengan dana umat.
Pertama, Ibnu mengucapkan permintaan maaf.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu dikutip dari YouTube Tribunnews.
Selain itu, ia juga mengaku telah memperbaiki manajemen ACT jauh sebelum ramainya pemberitaan sejak Januari 2022.
Perbaikan manajemen yang dimaksud yaitu adanya restrukturisasi dan penggantian Ketua Pembina ACT agar dapat dilakukan perombakan.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta yang Bisa Diketahui Seputar ACT Diterpa Isu Selewengkan Donasi: Kronologi hingga Klarifikasi
Sehingga menurut Ibnu, perbaikan manajemen menjadi momentum perbaikan organisasi secara keseluruhan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktivitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," ujarnya.
Di sisi lain, Ibnu juga mengungkapkan kondisi keuangan lembaga filantropi ini dalam kondisi baik.
Bahkan ia berujar bahwa ACT memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan kita mendapat predikat wajar tanpa pengecualian sejak 2005-2020," ungkapnya.
Gaji Petinggi ACT Sempat Rp 250 Juta tapi Diturunkan
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga membenarkan bahwa lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2005 ini sempat menggaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden hingga Rp 250 juta per bulan.
Ia mengatakan besaran gaji tersebut diberikan pada awal tahun lalu tetapi tidak secara permanen.