Penjelasan Apa Itu Haji Furoda, yang Buat 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah
Apa makna atau arti dari Pelaksanaan haji Furoda? yaitu program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan haji furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia.
Makna lainnya, jemaah calon haji berangkat dengan menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Untuk diketahui, visa dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
Bisa dikatakan bahwa haji furoda merupakan pelaksanaan haji yang tidak perlu menunggu antrean karena pelaksanaan haji furoda tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.
Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) menyebut, sebanyak 4.000-an jemaah calon haji furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dikutip dari KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022).
Dari ribuan orang itu, Syam menyebut 127 diantaranya merupakan jemaah calon haji dari Sapuhi yang gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah haji furoda.
Meski begitu, ia mengungkapkan, tahun ini hanya ada sedikit Haji Furoda yang berhasil diberangkatkan. Namun saat ditanya soal jumlah, Syam tidak menyebutkan jumlah pastinya.
"Ada, namun sedikit sekali," imbuhnya.
Baca juga: Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan
Lebih lanjut, terkait pembatalan ini, Sapuhi menyatakan akan menunda keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2023 mendatang.
Adapun syaratnya, jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, Sapuhi menginformasikan bagi jemaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan akan diberikan kompensasi hadiah umrah gratis pada Periode November 2022 atau Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah Sapuhi.
Sementara bagi jemaah yang membatalkan dan mengajukan pengembalian dana, maka diminta untuk mengikuti prosedur yang sudah dibuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.