Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Polri Mulai Bergerak hingga Sosok di Balik Lembaga Sosial Itu

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diguncang isu soal penyelewengan dana oleh petingginya. Polisi pun mulai bergerak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UPDATE Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Polri Mulai Bergerak hingga Sosok di Balik Lembaga Sosial Itu
Istimewa
Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah mulai melakukan penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan yayasan yang saat ini sedang viral dan menerima isu mengenai terjadinya penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh para petinggi ACT dengan menerima gaji yang jumlahnya sangat fantastis.

Buntut dari isu tersebut, kini ACT menerima banyak sindiran keras yang dilayangkan oleh publik kepada yayasan tersebut.

Bahkan, polisi dikabarkan mulai bergerak menelusuri kasus ini.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan pihaknya tengah mendalami soal ramainya perbincangan soal dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah mulai melakukan penyelidikan.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Kendati demikian, Dedi masih belum merincikan lebih lanjut soal proses penyelidikan yang dimaksudkannya itu.

Berita Rekomendasi

Adapun dikutip dari Tribunnews.com, tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.

Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.

Bos ACT

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ACT didirikan oleh Ahyudin.

Ahyudin mendirikan dan memimpin ACT tidak kurang dari 13 tahun.

Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Lembaga Amal ACT

Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.

Di laman tersebut, Dewan Pembinan ACT diketuai oleh N Imam Akbari.

Sedangkan anggota Dewan Pembina yakni Bobby Herwibowo, Lc; Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA; dan Hariyana Hermain.

Untuk Dewan Pengawas, diketuai oleh H Sudarman dan anggota Sri Eddy Kuncoro.

Sementara di jajaran pengurus ada Ibnu Khajar sebagai Ketua, Sukorini sebagai Sekretaris dan Echwan Churniawan sebagai Bendahara.

Baca juga: Siapa Pemilik ACT? Lembaga Kemanusiaan yang Kini Disorot karena Gaji Fantastis Petingginya

Masih di laman yang sama, ACT resmi dluncurkan pada 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

Baca juga: ACT Launching Humanifair, Festival Kemanusiaan yang Dikemas Secara Virtual

Setiap tahunnya, ACT mengklaim rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sejak tahun 2012 ACT mendeklarasikan dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. 

Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.

Jangkauan aktivitas program disebut sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tanggapan DPR

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq menanggapi dugaan ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Seperti diketahui, tagar Jangan Percaya ACT menjadi trending di Twitter, pada Minggu (3/7/2022) malam.

Maman mengecam perilaku para petinggi ACT yang diduga menggunakan dana para donatur untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, kata dia, para petinggi ACT menunjukkan sikap hedonisme.

“Ini adalah sesuatu yang sangat disayangkan, kita sangat prihatin. Ini tentu akan membuka juga gunung es dari begitu banyak penyimpangan orang yang menggunakan isu kemanusiaan,” kata Maman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Ia menyayangkan jika isu agama yang begitu menarik perhatian dan simpati masyarakat hingga akhirnya memutuskan menjadi donatur itu disalahgunakan.

Baca juga: ACT Trending di Twitter karena Diduga Selewengkan Dana, Gaji CEO-nya Disebut Rp 250 Juta Sebulan

“Ini sebuah penyimpangan yang sangat zolim,” tuturnya.

Untuk itu dia meminta pemerintah harus bersikap tegas kepada lembaga atau sebuah organisasi manapun yang mengumpulkan dana masyarakat, terlebihan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Kemudian, Maman juga berpesan agar masayarakat bersikap rasional dalam memberi.

Masyarakat, kata dia, harus jeli dalam melihat kelompok-kelompok atau lembaga yang menggunakan isu kemanusiaan, bahkan isu agama.

“Kita tahu ada orang yang minta-minta atas nama masjid dan sebagainya di jalan, ternyata digunakan oleh kepentingan-kepentingan lain bahkan untuk terorisme, bisa saja. Ini tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

“Beragama berbuat baik tetap harus menggunakan rasionalisme, harus menggunakan akal sehat, jangan sampai dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang justru jauh bertolak belakang dengan apa yang kita inginkan. Kita inginkan kebaikan, mereka gunakan kebaikan kita untuk melakukan kezaliman,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas