Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional, Petingginya Ternyata Sempat Dapat Gaji Rp 250 Juta

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui memotong 13,7 persen dari total uang donasi setiap tahunnya untuk kebutuhan operasional.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in ACT Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional, Petingginya Ternyata Sempat Dapat Gaji Rp 250 Juta
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022)- Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui memotong 13,7 persen dari total uang donasi setiap tahunnya untuk kebutuhan operasional termasuk menggaji karyawan dan petinggi. Petinggi ACT ternyata pernah mendapat gaji Rp 250 juta. 

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," katanya.

Penetapan gaji senilai Rp 250 juta itu tidak berlangsung lama lantaran donasi yang masuk ke lembaga ACT mengalami penurunan.

Gaji pimpinan dan karyawan akhirnya diturunkan.

"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," katanya.

Sebagai pengganti presiden ACT sebelumnya, Ibnu mengaku kini gaji yang diterimanya tidak lebih dari Rp 100 juta.

Soal pemotongan dana donasi yang cukup tinggi jika melihat regulasi yang ada, Ibnu menyebut bahwa lembaganya merupakan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

ACT bukan lembaga akat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.

Berita Rekomendasi

ACT juga bukan lembaga pengumpul sumbangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," kata Ibnu.

Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga menyampaikan permohonan maaf kepada donator dan masyarakat Indonesia.

Kini sejumlah pihak termasuk Polri dan Densus 88 tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewangan dana lembaga tersebut.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas