Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas Gelar Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Hari Ini

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dewan Pengawas Gelar Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sidang Etik bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang dilakukan secara tertutup.

Hanya pada saat pembacaan putusan, barulah awak media diperbolehkan meliput.

"Betul, sidang etik tertutup tapi putusan terbuka," kata Albertina saat dimintai konfirmasi, Selasa.

Adapun sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan atau bisa juga disebut kantor Dewas KPK.

Albertina berujar, keputusan apakah Lili dinyatakan bersalah atau tidak akan diambil setelah 60 hari sejak sidang perdana digelar pada hari ini.

Berita Rekomendasi

"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," ujarnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menambahkan, sidang etik perdana Lili Pintauli Siregar beragendakan pemeriksaan saksi dan terlapor.

"Seperti lazimnya sidang etik, (agendanya) ya pemeriksaan saksi dan terlapor," kata Haris, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Tangani Kasus Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi gelaran MotoGP Mandalika setelah sejumlah mantan pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekira Rp90 juta dari PT Pertamina (Persero) saat itu.

Namun, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran etik, berembus kabar bahwa Lili telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

Respon KPK kabar Lili Pintauli mundur

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), Ali Fikri, merespons soal isu mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Menurutnya, sampai saat ini, Lili belum mengonfirmasi pengunduran dirinya dari pimpinan KPK.

Lili disebut masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang kami peroleh sampai saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengkonfirmasi perihal tersebut," kata Ali Fikri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/7/2022).

"Dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menambahkan, KPK akan tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang dihadapi Lili terkait dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.

"Tentu kita harus menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung, kami meyakini bahwa penegakan Etik Insan KPK adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi," ucap Ali Fikri. 

Ia mengungkapkan, penegakan kode etik merupakan cara KPK untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di internal.

Sementara itu, pimpinan KPK, Nurul Ghufron, mengatakan belum mengetahui kabar mundurnya Lili Pintauli Siregar.

Sebelumnya, Ghufron menyebut, Lili masih berada di luar kota,.

Sehingga, ia belum bisa menanyakan isu itu langsung kepada Lili.

"Yang bersangkutan (Lili Pintauli) masih ke luar kota. Nanti saya konfirmasi setelah jumpa," kata Ghufron saat dimintai konfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/7/2022).

Terkait surat pengunduran diri kepada sesama pimpinan, Ghufron mengaku belum pernah melihat surat itu.

"Saya belum menerima (surat pengunduran diri) atau belum pernah melihat,” lanjutnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika menunjukkan tersangka Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika menunjukkan tersangka Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK merespons isu mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya Wakil Ketua KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari WartakotaLive.com, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Sebab, Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Selanjutnya, sidang etik Lili akan digelar pada Selasa (5/7/2022) mendatang.

"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Nurul Ghufron: Dia Masih ke Luar Kota

Soal Kasus MotoGP Mandalika yang Menyeret Lili Pintauli Siregar

Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Ia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022.

Perkembangan terbaru, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik Lili.

Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah mendapatkan klarifikasi dari sejumlah pihak dan mempelajari beberapa dokumen terkait laporan.

Dewas KPK pun berencana memanggil saksi-saksi dalam sidang etik.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK merespons isu mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya Wakil Ketua KPK.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengenai prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Lili Pintauli.

Satu di antaranya Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Selain itu, Dewas KPK juga mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya bernama Oktavia Dita Sari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan yang menyeret nama Lili.

Seperti bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.

Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas