KSP: Pengangkatan Mayjen Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti
KSP mengatakan usulan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan usulan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Fakta-fakta Penundaan Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh
“Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan, bila merujuk pada regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
Terkait hal tersebut, menurutnya Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.
Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.