Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP: Pengangkatan Mayjen Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti

KSP mengatakan usulan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in KSP: Pengangkatan Mayjen Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti
Kolase Serambinews.com/Wikipedia
KSP mengatakan usulan pengangkatan Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan usulan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Fakta-fakta Penundaan Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

“Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan, bila merujuk pada regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.

Terkait hal tersebut, menurutnya Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.

Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Berita Rekomendasi

"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas