Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat perdata dan pidana dalam dugaan kasus penyelewengan donasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Sebut ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Lembaga Amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat secara pidana dan perdata terkait dugaan penyelewengan dana donasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat secara perdata maupun pidana dalam dugaan kasus penyelewengan donasi.

Fickar menuturkan, jika ada personil atau oknum ACT yang menggelapkan uang, maka yang bisa menuntut adalah masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut bukanlah delik aduan.

"Yang bisa melaporkan juga masyarakat umum baik penyumbang maupun bukan. Karena tindak pidana penggelapan adalah bukan delik aduan, maka setiap orang yang mengetahui ada penggelapan uang mempunyai hak untuk melaporkan secara pidana atas penggelapan itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Selain pidana, kata Fickar, masyarakat juga bisa melaporkan ACT secara perdata untuk mengugat ganti rugi.

Baca juga: Pimpinan DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penyelewengan donasi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pola relasi antara masyarakat dengan ACT meskipun tidak diikat perjanjian, tetapi karena dijanjikan dengan kegiatan kegiatan membantu masyarakat, maka masyarakat terutama yang bisa membuktikan sebagai penyumbang mempunyai hak untuk menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata," ungkap dia.

Fickar menuturkan gugatan perdata ini yang jika nantinya dimenangkan pihak penggugat, maka hasilnya harus disalurkan pada yayasan atau lembaga yang mengurusi fakir miskin.

Baca juga: BNPT dan PPATK Perlu Telusuri Dugaan Dana Kemanusiaan ACT untuk Kegiatan Terorisme

"Jadi tidak boleh diambil oleh masyarakat sendiri. Demikian juga masyarakat miskin harus dibuktikan kemiskinannya bisa menggugat. ACT atas tidak disalurkannya hak mereka atas sumbangan yang diterima ACT. Terutama sumbangan untuk proyek kemiskinan, maka masyarakat yang bersangkutan punya legal standing untuk menggugat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan.

Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Baca juga: Anggota DPR Desak ACT Transparansi Dana Sumbangan ke Publik: Harus Berani Buka Diri

Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas