Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum Sebut ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat perdata dan pidana dalam dugaan kasus penyelewengan donasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Sebut ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Lembaga Amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat secara pidana dan perdata terkait dugaan penyelewengan dana donasi. 

Kasus ini ditangani Bareskrim Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Terindikasi Dana Dipakai Kepentingan Pribadi Hingga Aktivitas Terlarang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.

Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.

"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Disorot karena Dugaan Terima Gaji Fantastis, Ahyudin Pendiri ACT Singgung soal Fitnah

Rekomendasi Untuk Anda

Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama.

Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.

Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas