Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU 3 Provinsi Baru di Papua Sudah Disahkan, Mahfud MD: Pemerintah Segera Tetapkan Kepala Daerah

Mahfud MD sebut jumlah provinsi di Indonesia resminya menjadi 37 provinsi, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk pemerintahan di sana.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UU 3 Provinsi Baru di Papua Sudah Disahkan, Mahfud MD: Pemerintah Segera Tetapkan Kepala Daerah
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD sebut jumlah provinsi di Indonesia resminya menjadi 37 provinsi, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk pemerintahan di sana. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengesahkan tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua.

Sebagaimana diketahui, DPR pekan lalu telah mengesahkan tiga provinsi baru di wilayah Papua.

Sehingga total provinsi di Indonesia ada sebanyak 37 provinsi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD secara virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).

"Alhamdulillah tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua tiga provinsi sudah disahkan oleh DPR pada pekan lalu."

"(Jumlah provinsi di Indonesia) resminya menjadi 37 provinsi," kata Mahfus MD.

Baca juga: Kapolri Ungkap Pola Operasi di Papua Kini Lebih Fokus pada Pembangunan untuk Kesejahteraan Warga

Dalam waktu dekat, kata Mahfud, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk pemerintahan di sana.

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, kemudian di DPD RI, dan DPD-DPRD Tingkat I Provinsi," lanjut Mahfud.

Terkait dengan jenis instrumen hukumnya, baik berbentuk (peraturan) hukum, Perpu, Perpres atau PP, Mahfud belum bisa menyampaikannya.

"Kita sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri itu akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan kepada kita semuanya."

"Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya akan nanti akan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Mahfud.

Papua dari Google Earth
Papua dari Google Earth (Google Earth)

Baca juga: Asal-usul Ras Melanesia di Indonesia, Melanesoid Mendominasi Papua dan Papua Nugini

Baik itu persoalan waktunya mapuan siapa orang-orang yang memimpin daerahnya.


"Nah itu semua yang masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis," pungkas Mahfud.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menghadiri rapat.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menghadiri rapat. (Doc. MPR)

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua itu meliputi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap ketiga wilayah itu nantinya dipimpin oleh wakil rakyat yang benar-benar berpihak pada NKRI.

Sehingga dapat menutup celah bagi kelompok separatis untuk memisahkan Papua dan NKRI.

Baca juga: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua

“Lebih bisa menghadirkan wakil wakil rakyat yang betul-betul berpihak pada Papua dalam konteks NKRI, untuk kemudian membangun Papua menyejahterakan Papua sehingga tidak ada lagi celah hadirnya separatis yang mungkin mengiming-imingi dengan dalih kesejahteraan,” kata Hidayat, Sabtu (2/7/2022).

Lebih lanjut, Hidayat berharap hadirnya tiga pemerintahan daerah di Papua ini dapat membenahi sistem pelaksanaan Pemilu.

"Tentu harapannya adalah kan selalu saja pemilu di Papua itu banyak hal yang kemudian harus selalu diberikan perhatian lebih dan harus selalu dilakukan perbaikan,” jelas Hidayat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas