ACT Potong 13,7 % Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong
pemotongan dana donasi sebesar 13,7 persen yang dihimpun Aksi Cepat Tanggap atau ACT untuk operasional lembaga bisa disebut penggelapan.
Editor: Wahyu Aji
Ibnu mengklaim pihaknya bisa mengambil 13,7 persen, yang bisa dikatakan melebihi 1/8 atau 12,5 persen, karena ACT bukan badan amil zakat, melainkan lembaga filantrofi umum.
“ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat,” ucapnya.
Menurut dia, sebagai lembaga yang memiliki program di 47 negara lebih, ACT seringkali memerlukan dana distribusi bantuan yang lebih banyak.
“Sehingga kami ambil sebagian dari dana non-zakat, infaq atau donasi umum.”
Ibnu kembali mengatakan dana operasional itu sempat ingin digunakan untuk menunjang kegiatan di 2021. Namun hanya berjalan sebulan, akhirnya upaya tersebut tidak berjalan.
Ia beralasan hal itu karena pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh penjuru dunia, sehingga menyebabkan lembaga tersebut melakukan perubahan struktur gaji sebanyak 4 hingga 5 kali yang disesuaikan dengan dana filantropi.
Baca juga: Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun
Sehingga patokannya bukan fasilitas apa atau gaji apa apabila sejak Januari ada pemotongan signifikan.
Diberitakan sebelumnya, dari kabar yang beredar dana kemanusian yang dihimpun ACT digunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga filantropi tersebut.
Berdasarkan laporan majalah Tempo, diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia mendapatkan gaji sebesar Rp250 juta per bulan.
Kemudian posisi di bawahnya seperti senior vice president menerima gaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta per bulan, dan direktur eksekutif Rp 50 juta per bulan.
Masih menurut laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR.
Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah. (*)
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di KompasTV dengan judul ACT Akui Potong Donasi 13,7 Persen, Pengamat Hukum Pidana: Ini Namanya Penggelapan Dana Umat