ACT Potong 13,7 % Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong
pemotongan dana donasi sebesar 13,7 persen yang dihimpun Aksi Cepat Tanggap atau ACT untuk operasional lembaga bisa disebut penggelapan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan, pemotongan dana donasi sebesar 13,7 persen yang dihimpun Aksi Cepat Tanggap atau ACT untuk operasional lembaga bisa disebut penggelapan.
Menurutnya, sebagai lembaga yang mengumpulkan dana umat bersifat amal sedekah, tidak bisa dipotong untuk gaji karyawan atau pimpinan dari lembaga kemanusiaan.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Asep menyebut, pemotongan tersebut sama saja ACT telah memotong hak penerima yang dititipkan.
"Mereka inikan suatu organisasi yang menyalurkan dana donasi umat. Kalau donasi umat jangan minta gaji dong, bikin perusahan bisnis," ujar Asep di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022).
Dia menyebut, lembaga kemanusiaan tersebut hanya membungkus penggalangan dana dengan ibadah, namun mendapat keuntungan yang lebih dari setiap kegiatan.
"Perlu dicatat kalau sifatnya amal sedekah tidak boleh untuk gaji. Jelas itu penggelapan, dana itu untuk disalurkan ke mustahiq kok, malah buat pejabat tinggi gaji Rp250 juta," ujar Asep.
"Ini jelas pengelapan dana umat seharusnya disampaikan kepada umat dari para dermawan," tambahnya.
Asep memberikan saran supaya masyarakat dapat menyalurkan dana ke organisasi yang jelas atau langsung ke masjid-masjid setempat.
Baca juga: ACT Gunakan 13,7 Persen dari Rp 519 Miliar Total Dana Operasional yang Dihimpun Tahun 2020
Menurutnya, jangan sampai uang donasi umat yang dibungkus ibadah ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan kepentingan tertentu, seperti pendanaan jaringan terorisme.
"Saya setuju kasih aja ke NU, Muhammadiyah, Persis, Baznas atau masjid terdekat saja lah. Jangan mau dibungkus organisasi agama bermunculan," ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, ACT merilis bahwa pihaknya berhasil menghimpun dana operasional Rp519 miliar pada 2020.
Dari dana tersebut, lembaga itu menyisihkan rata-rata 13,7 persennya untuk operasional gaji pegawai dari 2017 sampai 2021.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengklaim pengambilan 13,7 persen dana operasional masih dalam kategori wajar menurut syariat.
“Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen. Ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).