Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan

Bareskrim Polri mengungkapkam bahwa pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar dan Ahyudin pernah diperiksa dalam dugaan kasus penipuan pada 2021.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan
Kolase Tribunnews.com
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Ahyudin pernah diperiksa dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor dalam pelaporan yang didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Klarifikasi sudah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Dalam kasus ini, kata Andi, keduanya petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur. Sebaliknya, dia dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro ke Bareskrim Polri.

"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu. Kasus tersebut pun ditangani oleh Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Dihukum Pidana Jika Terbukti Benar Selewengkan Dana Umat

Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas