Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RKUHP Terbaru: Demo Tanpa Pemberitahuan Masuk Diancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Dalam draf sebelumnya, penyelenggaraan demonstrasi diatur dalam Pasal 273 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Draf RKUHP Terbaru: Demo Tanpa Pemberitahuan Masuk Diancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
ILustrasi demontrasi - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, diatur soal demonstrasi. Barang siapa berdemonstrasi tanpa terlebih dahulu memberitahukan aparat berwenang makan akan merasakan hotel prodeo selama 6 bulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, diatur soal demonstrasi.

Barang siapa berdemonstrasi tanpa terlebih dahulu memberitahukan aparat berwenang makan akan merasakan hotel prodeo selama 6 bulan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 256 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 256 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Beredar Ajakan Pelajar Mengikuti Demontrasi, Dinas Pendidikan Jabar Imbau Siswa Tak Perlu Ikut

Sementara itu, dalam Pasal 357, disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Aturan di atas berbeda dengan draf RKUHP versi September 2019. 

Berita Rekomendasi

Dalam draf sebelumnya, penyelenggaraan demonstrasi diatur dalam Pasal 273 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. 

Secara lengkap pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pasal yang mengatur pidana terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan termasuk ke dalam salah satu Pasal yang berpotensi mengancam demokrasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas