Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan ACT.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen
Diberitakan sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, memberikan tanggapannya terkait potongan uang donasi yang selama ini dilakukan ACT.
Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.
Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
Baca juga: Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Dihukum Pidana Jika Terbukti Benar Selewengkan Dana Umat
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022).
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.
Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.
Baca juga: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.
Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.
Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.