LMKN Diminta Bekerja Maksimal Tata Kelola Royalti dan Musik Indonesia
Wamen Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif IPSC, Khoirul Anam meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja untuk kepentingan para pencipta lagu dan musik dan pemegang hak terkait.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Pelantikan tersebut kata Khoirul Anam merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
"Peraturan tersebut mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik. Untuk itu kami sangat mendukung" ujar Khoirul Anam, dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (6/7/2022)
Baca juga: NFT di Industri Musik Bantu Musisi Raup Potensi Royalti
IPSC juga turut menyoroti dinamika pengelolaan Royalti Hak Cipta dan pemegang hak terkait di Indonesia. Pihaknya menunggu gebrakan baru Komisoner LMKN Periode 2022-2025 tersebut.
Pengurus baru diharapkan dapat mengimplementasikan Permenkumham tersebut.
Pasalnya ada hak hak pencipta dan pemegang hak terkait yang harus diperhatikan, manfaatnya harus dapat dirasakan secara maksimal.
"Karena faktanya pengelolaan dan pendistribusian Royalti masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu kita berharap besar agar Komisoner yang baru ini dapat bekerja dengan maksimal," tambah Khoirul Anam
IPSC juga mengibaratkan Komisoner LMKN ini sebagai wasit dalam melakukan tugasnya. Karena dipundaknyalah amanah besar dititipkan oleh para Pencipta lagu dan musik dan pemilik hak terkait.
Baca juga: Tri Suaka dan Zidan Disomasi Forkami, Harus Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu, Terancam 8 Tahun Penjara
"Dengan tidak berlebihan, saya menganalogikan komisoner LMKN ini seperti halnya wasit dalam melakukan penarikan dan pendistribusian royalti. Sebagai wasit, tentu harus berlaku adil dan terbuka," tutup Khoirul Anam.
Untuk diketahui, adapun Anggota komisioner LMKN yang dilantik Komisioner LMKN Pencipta yaitu Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar dan Tito Sumarsono.
Sedangkan Komisioner LMKN Hak Terkait adalah Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan dan Marcell Siahaan.
IPSC sebagai lembaga studi Hak Kekayaan Intelektual Indonesia yang juga memiliki fokus di bidang Hak Cipta lagu dan musik menyambut hangat atas dilantiknya 10 Komisioner LMKN tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.