Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki Legal Standing, Pengamat Nilai Sudah Seharusnya MK Kabulkan Gugatan PKS soal PT 20 Persen

Diketahui PKS mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK, Rabu (6/7/2022).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Miliki Legal Standing, Pengamat Nilai Sudah Seharusnya MK Kabulkan Gugatan PKS soal PT 20 Persen
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. /Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap selayaknya mengabulkan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022) siang ini.

Permohonan uji materi itu berkaitan dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan partai itu akan menyambangi Gedung MK pada sekira pukul 13.00 WIB.

“(Rencana waktu kedatangan PKS ke MK) InsyaAllah jam 13.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Ia menambahkan permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Secara rinci ia menjelaskan Peesiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan Pemohon II ialah Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana.

Ia lantas memaparkan pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Berita Rekomendasi

Hal itu sekaligus dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review,” kata Zainudin.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ujarnya menambahkan.

Untuk itu, ia mengetuk kenegarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” tutur Zainudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas