Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Dihukum Pidana Jika Terbukti Benar Selewengkan Dana Umat

Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Dihukum Pidana Jika Terbukti Benar Selewengkan Dana Umat
Kolase Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Mahfud MD perintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri mendalami dugaan bocornya keuangan ACT.

Lewat akun media sosial Twitter, Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya pernah memberi endrosement atau dukungan untuk kegiatan ACT pada 2016 atau 2017 lalu.

Menurutnya, dukungan tersebut diberikan karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syiria, dan bencana alam di Papua.

Selain itu, kata Mahfud MD, saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantornya dan pernah menodongnya ketika baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera.

Mereka, kata Mahfud MD, menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan.

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, sambil membagikan video statement dukungan yang dimaksud, Selasa (5/7/2022).

Berita Rekomendasi

Terkait dugaan penyelewangan dana ACT, ia mengatakan telah meminta PPATK untuk membantu Polri mengusut dugaan tersebut.

Baca juga: 17 Tahun Jadi Bos ACT, Profil Ahyudin yang Disebut Bergaya One Man Show dan Otoriter Saat Menjabat

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," kata Mahfud.

Penjelasan BNPT soal dugaan dana ACT mengalir ke aksi terorisme

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid menjelaskan, bahwa pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang lembaga kemusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan data intelijen.

Menurutnya data yang dibberikan PPATK kepada BNPT terkait transaksi yang mencurigakan.

"Sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Ahmad Nur Wahid dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Nir Wahid menjelaskan, bahwa BNPT dan Densus 88 bekerja mendasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas