Teguh Haryono: Tujuh Pihak Ini Tentukan Keberhasilan Pengembangan Teknologi Pertahanan Indonesia
Kandidat doktor Unhan menyebutkan ada tujuh stakeholder yang akan memiliki peran sangat kuat jika Indonesia ingin mengembangkan teknologi pertahanan.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kandidat doktor Unhan menyebutkan ada tujuh stakeholder yang akan memiliki peran sangat kuat jika Indonesia ingin mengembangkan teknologi pertahanan.
Hal itu merupakan temuan riset kandidat Doktor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Teguh Haryono, yang menjadi isi disertasi yang dipertahankan di hadapan Sidang Promosi Terbuka di Kampus Unhan, Sentul, Rabu (6/7/2022).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang beberapa waktu lalu meraih gelar doktor dari Unhan turut menyaksikan sidang.
Teguh merupakan teman seangkatan Hasto Kristiyanto di Unhan.
Teguh menjelaskan, disertasinya berjudul “Model Penilaian Peran Stakeholder dalam Kolaborasi Pengembangan Teknologi Pertahanan di Indonesia”.
Baca juga: Dari Seminar Pancasila di Unhan, Terungkap Peran Penting Lembaga Pendidikan
Menurutnya, dari proses analisis CFA yang telah dilakukan, didapatkan peran kritis yang telah sesuai model penilaian peran stakeholder dalam kolaborasi pengembangan teknologi pertahanan.
“Di antara peran-peran tersebut terdapat beberapa peran yang memiliki kontribusi sangat kuat dari masing-masing stakeholder itu ada enam,” kata Teguh.
Pertama, perguruan tinggi atau lembaga penelitian pengembangan (Litbang) sebagai jembatan penghubung antara pengguna dan industri.
Kedua, pemerintah, yang akan menentukan visi, strategi, roadmap, dan membangun ekosistem dan klasterisasi Litbang dan Industri Pertahanan, menjalankan dan mengawasinya.
Baca juga: Hasto: Kebijakan Prabowo Kembangkan Kurikulum Sains Unhan Sejalan dengan Teori Geopolitik Bung Karno
Ketiga, industri pertahanan, yang membangun ekosistem dan kerjasama, baik dalam kegiatan Litbang maupun produksi bersama dengan stakeholder lain.
Keempat, pengguna, yang melakukan evaluasi dan memberikan feedback terhadap produk yang dipakainya.
Kelima, organisasi profesi, yang menyusun dan memelihara database SDM yang profesional dalam teknologi dan industri pertahanan.
Keenam, bank atau lembaga keuangan, yang memberikan garansi kepada Industri Pertahanan yang melakukan pinjaman modal kerja.
Ketujuh, DPR atau legislatif, yang menyiapkan, merevisi dan atau mengesahkan Undang-Undang terkait teknologi dan Industri Pertahanan yang berpihak pada kemampuan dalam negeri.
Baca juga: Sekjen PDIP Paparkan Disertasi Pemikiran Geopolitik Soekarno pada Ujian Prapromosi Tertutup di Unhan