Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Stop Transaksi 60 Rekening ACT Selama Pendalaman Kasus Dugaan Aliran Dana ke Teroris

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 60 rekening atas nama Yayasan ACT, diduga beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPATK Stop Transaksi 60 Rekening ACT Selama Pendalaman Kasus Dugaan Aliran Dana ke Teroris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 60 rekening atas nama Yayasan ACT, diduga beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penghentian ini dilakukan atas analisis temuan PPATK terkait dana masuk dan dana keluar dari ACT yang jumlahnya cukup besar.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Rabu (6/7/2022).

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan."

"PPATK memang sudah melakukan kajian terhadap database PPATK dan itu sudah dilakukan sejak lama dan PPATK melihat bahwa terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari ACT pada pada periode yang dikaji oleh PPATK itu, nilainya (transaksi ACT) memang luar biasa besar."

"PPATK ya telah melakukan analisis terkait dengan entitas tersebut (ACT) itu sudah lakukan sejak lama 2018-2019 sampai hari ini," kata Ivan dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: BNPT Dalami Indikasi Aliran Dana Mencurigakan dari ACT ke Anggota Al Qaeda di Turki

PPATK, kata Ivan juga mendalami terkait dengan struktur pemilikan yayasan ACT, termasuk mendalami cara mengelola pendanaannya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, perputaran dana masuk dan keluar yayasan ACT mencapai Rp 1 triliun dalam setahun.

"Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun jadi bisa dibayangkan itu memang banyak."

"Memang PPATK melihat bahwa entitas ini memiliki keterkaitan dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," lanjut Ivan.

Logo ACT
Logo ACT (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Bahkan, selain yayasan ACT, pendiri juga mengelola yayasan-yayasan lain.

Baik itu terkait dengan zakat, kurban dan tentunya terkait dengan wakaf.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter

"Lalu di bawahnya ada lapisan perusahaan lagi yaitu terkait dengan investasi, lalu di situlah di bagian bawah itulah kemudian ada yayasan ACT," kata Ivan.

Berdasarkan laporan periode 2014-2020, PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang melakukan transaksi besar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas