PPATK Stop Transaksi 60 Rekening ACT Selama Pendalaman Kasus Dugaan Aliran Dana ke Teroris
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 60 rekening atas nama Yayasan ACT, diduga beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penghentian ini dilakukan atas analisis temuan PPATK terkait dana masuk dan dana keluar dari ACT yang jumlahnya cukup besar.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Rabu (6/7/2022).
"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan."
"PPATK memang sudah melakukan kajian terhadap database PPATK dan itu sudah dilakukan sejak lama dan PPATK melihat bahwa terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari ACT pada pada periode yang dikaji oleh PPATK itu, nilainya (transaksi ACT) memang luar biasa besar."
"PPATK ya telah melakukan analisis terkait dengan entitas tersebut (ACT) itu sudah lakukan sejak lama 2018-2019 sampai hari ini," kata Ivan dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: BNPT Dalami Indikasi Aliran Dana Mencurigakan dari ACT ke Anggota Al Qaeda di Turki
PPATK, kata Ivan juga mendalami terkait dengan struktur pemilikan yayasan ACT, termasuk mendalami cara mengelola pendanaannya.
Sebagaimana diketahui, perputaran dana masuk dan keluar yayasan ACT mencapai Rp 1 triliun dalam setahun.
"Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun jadi bisa dibayangkan itu memang banyak."
"Memang PPATK melihat bahwa entitas ini memiliki keterkaitan dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," lanjut Ivan.
Bahkan, selain yayasan ACT, pendiri juga mengelola yayasan-yayasan lain.
Baik itu terkait dengan zakat, kurban dan tentunya terkait dengan wakaf.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter
"Lalu di bawahnya ada lapisan perusahaan lagi yaitu terkait dengan investasi, lalu di situlah di bagian bawah itulah kemudian ada yayasan ACT," kata Ivan.
Berdasarkan laporan periode 2014-2020, PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang melakukan transaksi besar.