Bareskrim Periksa Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin terkait Kasus Penyelewengan Donasi Umat
Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Pelanggaran yang dilakukan, kata Rasman, berupa pemotongan biaya donasi sebesar 13,7 persen.
Padahal, menurut aturan, maksimal pemotongan donasi hingga 10 persen.
Saat pemeriksaan, Rasman mengatakan pihak ACT mengaku telah menarik biaya sebesar 13,7 persen.
"Itu sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, itu ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk biaya PUB rata-rata 13,7 persen," kata Rasman.
Rasman menegaskan Kemensos telah membuat keputusan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau saya itu hak mereka untuk memberikan informasi, tapi Kemensos tetap sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Rasman.
Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.