Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin terkait Kasus Penyelewengan Donasi Umat

Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Periksa Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin terkait Kasus Penyelewengan Donasi Umat
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat, Jumat (8/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.

Selain Ibnu Khajar, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa.

Kedua petinggi ACT tersebut bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.

"Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Khajar dan ketua lama Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Rp 64,94 Miliar Dana Masuk Rekening ACT Bersumber dari Luar Negeri, Dana Keluar Negeri Rp 52,94 M

Whisnu Hermawan menuturkan bahwa keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri.
Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.

"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," jelas Whisnu.

Berita Rekomendasi

Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.

"Baru proses lidik," pungkasnya.

ACT Lakukan Pelanggaran

Sebelumnya Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman memastikan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut, kata Rasman, menjadi dasar pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT.

Baca juga: PPATK Kembali Hentikan Sementara 300 Rekening Milik ACT

"Boleh saja menjawab bahwa memang ada ketentuan-ketentuan yang memang sesuai aturan itu ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ACT," ucap Rasman, Kamis (7/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas