Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Penyelewengan Donasi Umat

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri,

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Presiden ACT Ahyudin Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Penyelewengan Donasi Umat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Adapun Ahyudin tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia tampak memakai jas berwarna hitam dan kemeja berwarna putih.

Saat dikonfirmasi, Ahyudin menyatakan bahwa kedatangannya kali ini hanya sebagai saksi. Dia hanya diminta klarifikasi mengenai dugaan kasus penyelewengan donasi umat di ACT.

"Iya klarifikasi saja, nanti nanti ya," kata Ahyudin.

Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai materi pemeriksaanya kali ini. Dia nantinya bakal menjelaskan hal tersebut sesuai pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Hajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

Selain Ibnu, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa. Kedua petinggi ACT tersebut bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.

"Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Hajar dan Ketua lama Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menuturkan bahwa keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri.

Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.

"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," jelas Whisnu.

Baca juga: 17 Tahun Jadi Bos ACT, Profil Ahyudin yang Disebut Bergaya One Man Show dan Otoriter Saat Menjabat


Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Sebaliknya, penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut. 

"Baru proses lidik," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas