Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum
Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Berikut kata pakar hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
screenshot
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan penjelasan terkait Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Kemensos juga menyebut PUB Bencana seluruhnya disalurkan ke masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana terkumpul.
Pemerintah, kata Muhadjir, akan menyisir perizinan lembaga pengumpul donasi lain buntuk indikasi penyimpangan dana ACT.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.