Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik

Filantropi Indonesia menyampaikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai pembentukan majelis kode etik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar. Perhimpunan Filantropi Indonesia menyampaikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai pembentukan majelis kode etik. 

Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Filantropi Indonesia menyampaikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai pembentukan majelis kode etik.

Nantinya mereka yang bakal menetapkan sanksi.

"Nanti tindakan itu (sanksi) akan ada setelah terbentuknya majelis etik," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar dalam diskusi daring bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" di kanal YouTube Survei Kedai Kopi pada Sabtu (9/7/2022).

Ia menyampaikan bahwa pembentukan majelis kode etik perlu dibentuk menyusul adanya kasus ACT mencuat di publik.

Baca juga: 11 Jam Diperiksa, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri

Adapun kode etik Filantropi Indonesia sendiri baru disahkan oleh rapat umum anggota pada 2021 lalu. 

Berita Rekomendasi

"Karena adanya isu kemarin ACT perlu nih kita mengakselerasi mandat yang ada di kode etik itu untuk pembentukan majelis kode etik Filantropi Indonesia," jelas Rizal.

Rizal menambahkan bahwa majelis ini nantinya bakal diisi oleh orang-orang berkompeten dan independen.

Pembentukan ini nantinya bakal dibahas dan disahkan melalui rapat umum anggota.

"Majelis ini nantinya bakal diisi oleh orang orang yang berkompeten terkait Filantropi dan mereka yang independen. Dan mereka inilah setelah dibentuk dan disahkan rapat umum anggota mereka yang berhak melakukan tindakan dan rekomendasi terkait dengan apa yang terjadi," ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa kode etik Filantropi memang memandatkan untuk adanya pembentukan majelis etik. Nantinya, majelis etik akan menampung keluhan-keluhan.

"Tidak hanya keluhan dengan anggota Filantrop Indonesia, tetapi juga masyarakat umum dari publik. Jadi siapapun yang mereka mau berkeluh kesah dan dikritik itu bisa nanti melalui majelis etik di Filantropi Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas