Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Gelapkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air, Pendiri dan Presiden ACT Diusut Pasal Berlapis

Pendiri dan Presiden ACT diusut pasal berlapis terkait dugaan penyelewenangan dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in Diduga Gelapkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air, Pendiri dan Presiden ACT Diusut Pasal Berlapis
Tribunnews.com/ kloase
Pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar diusut pasal berlapas terkait dugaan penyelewenangan dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diusut pasal berlapis terkait dugaan penyelewenangan dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

ACT diduga menyelewengkan dana sosial Rp138 miliar keluarga korban Lion Air JT-610.

Baca juga: Sudirman Said Minta Pemerintah Tak Asal Bubarkan ACT dan Lembaga Sosial Lain

Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Saat ini juga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dana digunakan untuk kepentingan pribadi

Dana yang berhasil dikumpulkan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga itu.

Baca juga: Polisi Ungkap ACT Hubungi Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Pengelola Dana Sosial

Ahyudin dan Ibnu Khajar patut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Baca juga: Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas