Diduga Gelapkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air, Pendiri dan Presiden ACT Diusut Pasal Berlapis
Pendiri dan Presiden ACT diusut pasal berlapis terkait dugaan penyelewenangan dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa ACT mampu mengumpulkan uang donasi hingga Rp 60 miliar setiap bulannya.
Uang itulah yang dipangkas oleh pengurus ACT.
"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6.000.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menjelaskan jumlah itu didapatkan ACT dari hasil mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.
Diantaranya, Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.
Ia menuturkan uang hasil pemangkasan ACT itu dipakai untuk keperluan pembayaran gaji pengurus hingga dana operasional yayasan.
"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," pungkasnya.