Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Jokowi telah meneken surat pengunduran diri itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, kepada Tribunnews.com, Senin,(11/7/2022).

Presiden, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas Jelang Pembacaan Putusan Lili Pintauli Siregar

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK.

Berita Rekomendasi

Namun, Firli tidak mengungkap maksud kehadirannya di kantor Dewas.

"Enggak ada, biasa kan datang ke sini," ucap Firli saat dijumpai awak media, Senin (11/7/2022).

Pada hari ini Dewas KPK akan membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.

"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.

Dewas KPK tengah menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.

Setelahnya, sidang akan dibuka untuk umum.

"Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).

Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," katanya. 

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Langsung Putuskan Nasib Lili Pintauli Hari Ini, Sidang Dibuka untuk Umum

Hadiri Sidang

Hari ini   Lili Pintauli Siregar memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengikuti sidang etik pada hari ini, Senin (11/7/2022).

Lili yang mengenakan kerudung merah dibuntuti oleh ajudannya, Oktavia Dita Sari.

Lili tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.

Diketahui, Dewas KPK menggelar penundaan sidang etik terhadap terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (11/7/2022).

Sidang harusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan kemarin, tapi Lili tengah mangkir karena tengah mengikuti agenda KPK di Bali.

"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Kasus Lili Pintauli

Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022).

Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.

Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.

Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas