Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). Ia diperiksa selama 13 jam.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).
Ahyudin diperiksa penyidik Bareskrim Polri sekitar 13 jam.
Ahyudin mengaku pemeriksaannya kali ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana untuk keluarga korban Lion Air JT-610.
"Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. Jadi Alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komphrehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan disini secara utuh," kata Ahyudin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Ahyudin mengaku program yang diamanahkan pihak Boeing kepada ACT untuk para ahli waris berbentuk fasilitas umum.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Dua Petinggi ACT
"Tetapi garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, pengadaaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," jelasnya.
"Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yg dititipkan oleh boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ahyudin Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610 dan Alirkan Dana ACT ke Al-Qaeda
Meski begitu, Ahyudin menyebut sejumlah fasum yang diamanahkan pihak Boeing berupa pendidikan dan lain sebagainya.
"Ada sarana pendidikan, Madrasah, Masjid, Musala gitu lah," ungkapnya.
Naik ke tahap penyidikan
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Untuk perkembangan lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan akan disampaikan pihaknya setelah proses penyidikan selesai.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Dua Petinggi ACT Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air