Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). Ia diperiksa selama 13 jam.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. 

Sementara itu, penyidik hari ini memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.

Selain itu, penyidik juga memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT.

Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air JT-610.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa gelar perkara itu nantinya bakal menentukan apakah kasus itu bakal dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Nurul menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah akan melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola ACT oleh akuntan.

Berita Rekomendasi

"Yakni pertama pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," kata dia.

Baca juga: Lagi, Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi soal Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Lion Air

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas