Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli!
Menurutnya, pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK menjadi sorotan.
Satu di antaranya kritik dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ atau para eks pegawai KPK.
Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha meminta agar sidang etik terhadap Lili Pintauli tetap harus dilanjutkan.
Menurutnya, pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
"Lanjutkan sidang, perbuatan menerima gratifikasi dilakukan Lili saat menjadi Pimpinan KPK, tindakan mengembalikan uang ataupun pengunduran diri sebagai pegawai tidak menghapus pidana penerimaan gratifikasi yang di duga dilakukan oleh Lili," kata Praswad saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/7/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
Ia menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK mempertontonkan tindakan tidak kesatria. Yakni, dengan cara menghindari sidang kode etik memakai strategi mengundurkan diri.
"Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak patut. Tindakan upaya menghindar dari pertanggung jawaban kode etik yang dicontohkan oleh Lili ini dikhawatirkan akan jadi preseden buruk ke depannya, bisa di contoh oleh seluruh pegawai KPK," ungkapnya.
"Semua pegawai KPK dikhawatirkan dapat mencontoh cara yang sama, “langgar saja kode etik, atau lakukan saja perbuatan korupsi, karena jika ketahuan tinggal mengundurkan diri” dan masalah akan selesai, serta yang bersangkutan akan terlepas dari tanggung jawab pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Praswad menambahkan bahwa Ketua KPk Firli Bahuri juga menggunakan strategi yang sama saat akan disanksi kode etik pada waktu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Saat itu, dia mengundurkan diri agar terhindar dari sanksi kode etik KPK.
"Beberapa waktu kemudian yang bersangkutan kembali ke KPK dan terpilih sebagai Ketua KPK. Sudahi praktek-praktek main belakang membodohi publik seperti ini. Tegakkan hukum setegak-tegaknya jika KPK mau kembali dipercaya oleh rakyat," pungkasnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Dewan Pengawas, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar Lewat Pintu Samping
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin, (11/7/2022).
Presiden kata Faldo telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.