Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli!

Menurutnya, pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli!
Kolase Tribunnews.com (Biro Humas KPK & Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli! 

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK. Namun, Firli tidak mengungkap maksud kehadirannya di kantor Dewas.

"Enggak ada, biasa kan datang ke sini," ucap Firli saat dijumpai awak media, Senin (11/7/2022).

Diketahui, pada hari ini Dewas KPK akan membacakan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya ke kantor Dewas berkaitan dengan sidang Lili, Firli hanya tertawa.

"(Tertawa), tahu aja lu," katanya.

Dewas KPK tengah menskors sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB. Setelahnya, sidang akan dibuka untuk umum.

BERITA TERKAIT

"Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," kata Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7/2022).

Haris mengatakan, setelah skors usai, Dewas KPK langsung menentukan nasib Lili Pintauli Siregar.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas