Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeda Pemeriksaan, Eks Presiden ACT Ahyudin Bungkam soal Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air

Ahyudin bungkam saat jeda pemeriksaan soal dugaan penyelewengan aliran dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jeda Pemeriksaan, Eks Presiden ACT Ahyudin Bungkam soal Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin bungkam saat jeda pemeriksaan soal dugaan penyelewengan aliran dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 13.06 WIB, Ahyudin keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Ahyudin tidak mau berkomentar banyak soal permeriksaan yang sudah berlangsung selama tiga jam lamanya tersebut.

Dengan gestur tangan menolak, Ahyudin terus berjalan menembus para awak media yang sudah menunggu di lobby Bareskrim Polri.

"Belum, belum nanti ya. Break (jeda) dulu," kata Ahyudin kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sementara itu, Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan pemeriksaan terhadap Ahyudin terjeda. Nantinya, pemeriksaan akan dilanjutkan sekira pukul 15.00 WIB.

"(Sedang) Isoma. Dilanjutkan pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Pakai Topi dan Masker, Presiden ACT Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610

BERITA TERKAIT

Diketahui, Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan soal dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022).

Sebelum itu, Ahyudin juga sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang sama pada Jumat (8/7/2022).

Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menyebut pemeriksaan kliennya kali ini masih seputar mengenai legalitas ACT.

Menurut dia, pemeriksaan masih belum masuk ke arah penggunaan dana di lembaga filantropi tersebut.

"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," ungkapnya.

Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Baca juga: Lagi, Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi soal Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Lion Air

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing. 

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas