Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken surat pengunduran diri Lili.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Kolase Tribunnews.com (Biro Humas KPK & Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken surat pengunduran diri Lili. 

Lebih lanjut, Ali Fikri menambahkan, KPK akan tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang dihadapi Lili terkait dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (depan) memenuhi panggilan Dewan Pengawas, Senin (11/7/2022).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (depan) memenuhi panggilan Dewan Pengawas, Senin (11/7/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sidang Etik Lili Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur

Diberitakan Tribunnews.com, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Keputusan tersebut, disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK

Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Langsung Putuskan Nasib Lili Pintauli Hari Ini, Sidang Dibuka untuk Umum

Berita Rekomendasi

Sementara itu, putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Sebagaimana diketahui, Sidang etik Lili ini terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas