Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36, Klik Gabung Gelombang Sekarang!

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 dibuka pada Minggu, 10 Juli 2022, inilah cara daftar Prakerja secara online melalui prakerja.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36, Klik Gabung Gelombang Sekarang!
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 - Pendaftaran Prakreja gelombang 36 dibuka pada Minggu, 10 Juli 2022, simak cara daftar Prakerja melalui prakerja.go.id. 

9. Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik Verifikasi

10. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, kemudian klik Oke

11. Lalu jawab pertanyaan tes pada Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

12. Setelah berhasil mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi

13. Kemudian ikuti seleksi, pilih Gelombang yang kamu inginkan dan sesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'

14. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

15. Jika muncul pernyataan persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan, setujui dan lanjutkan pada tahap berikutnya.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36, Daftar di Dashboard Prakerja.go.id

Berita Rekomendasi

Sebelum mendaftar pastikan Anda memenuhi syarat sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 36.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjut di Tahun 2023, Jokowi: Anggaran Sudah Disiapkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas