Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merespons terkait mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (11/7/2022). Firli mengucapkan terima kasih setelah mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merespons soal mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua.

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kini, Presiden sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK, tertanggal 11 Juli 2022.

Firli Bahuri pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lili Pintauli atas kerjasa samanya selama ini.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,”kata Firli, Senin (11/7/2022), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan terkait kekosongan pimpinan KPK.

Baca juga: Pengganti Lili Pintauli Dipilih dari 5 Capim KPK Gagal, Ini Daftar Namanya

Ia menyebut, Presiden RI dapat mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Firli menegaskan, KPK akan tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ucap Firli.

Sebelumnya, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK telah diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan.

Hal itu, disampaikan saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

"Jadi beliau (Lili Pintauli Siregar) mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan bersangkutan, terhitung 11 Juli 2022," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (depan) memenuhi panggilan Dewan Pengawas, Senin (11/7/2022).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (depan) memenuhi panggilan Dewan Pengawas, Senin (11/7/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK, Dewas KPK: Sidang Etik Dinyatakan Gugur

Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Gugur, Sudah Bukan Insan KPK Lagi

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, mengumumkan sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang dinyatakan gugur, Senin (11/7/2022).

Ia menyebut, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022.

Surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar juga sudah diterima dan disetujui Jokowi.

Sehingga, Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang etik Lili Pintauli dihentikan karena Lili dinilai bukan lagi anggota KPK.

Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

“Amarnya, berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan,” kata Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Senin (11/7/2022).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan saat menyampaikan hasil sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan saat menyampaikan hasil sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). (Kompas TV)

Lebih lanjut, Tumpak Haturangan mengatakan, penetapan dalam sidang kode etik ini akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.

“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” tegasnya.

Tumpak menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Baca juga: Kontroversi Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK: Gaji Dipotong hingga Lakukan Kebohongan

Pakar Hukum: Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana

Diberitakan Tribunnews.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi soal dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait fasilitas penginapan dan tiket menyaksikan ajang balap MotoGP di Mandalika.

Abdul menegaskan, dugaan gratifikasi itu masih bisa dibawa ke ranah pidana meski perkara etik Lili sudah tidak bisa diusut Dewan Pengawas KPK akrena mengundurkan diri.

Sebab, perkara pidana yang melibatkan Wakil Ketua KPK belum kadaluarsa.

Abdul menilai, seharusnya KPK lebih progresif dalam memproses kasus gratifikasi tersebut.

"Mestinya ya dibawa ke ranah pidana. Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS bukan lagi bagian dari KPK."

"Tetapi, perkara pidananya belum kedaluwarsa, bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," kata Abdul, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas