Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi

Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Lili Pintauli Siregar (kiri), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan). Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, digugurkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak dilanjutkannya sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.




Ia mengatakan, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diajukan sejak 30 Juni 2022.

Sementara itu, Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan tertanggal 11 Juli 2022.

"Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," ujarnya pada konferensi pers, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

"Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Lili Pintauli Beri Respons

Diberitakan Kompas.com, Lili Pintauli Siregar sempat merespons Dewas KPK yang membacakan putusan majelis etik.

Ia mengatakan menerima putusan majelis etik tersebut.

"Demikian telah sudah saya sampaikan, sudah saya bacakan penetapan tentang sidang kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan oleh saudara terperiksa. Ada yang mau disampaikan?" tanya Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.

"Terima kasih, majelis. Saya menerima penetapan majelis," jawab Lili Pintauli.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bukan Insan KPK Lagi

Dilansir Tribunnews.com, penetapan dalam sidang kode etik tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas