Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi
Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tumpak Hatorangan menyebut, kini Lili Pintauli Siregar bukan lagi anggota KPK.
Sebab, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan dan disetujui oleh Presiden.
“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” ujarnya, Senin.
Ia menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.
Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah diterima Presiden Jokowi.
Jokowi juga sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini, Senin.
Faldo menegaskan, keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur.
Jokowi mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-undang KPK.
Seperti diketahui, Lili Pintauli menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.
Baca juga: Dewas KPK: Silakan Tanya Pimpinan KPK Dugaan Suap Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli
Lili diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero).
Upaya ini agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN tersebut.