Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Sejak 30 Juni Lili Pintauli Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

(Dewas KPK) menyebutkan surat pengunduran diri sudah diajukan Lili Pintauli Siregar kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ternyata Sejak 30 Juni Lili Pintauli Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019.Ternyata Sejak 30 Juni Lili Pintauli Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan surat pengunduran diri sudah diajukan Lili Pintauli Siregar kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.

"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022, ditujukan kepada presiden," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Diketahui, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang MotoGP Mandalika dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar

Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. 

Lili pun menerima penetapan Dewas tersebut.

Baca juga: Dewas KPK: Silakan Tanya Pimpinan KPK Dugaan Suap Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut itu.

Berita Rekomendasi

"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK," ungkap Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan penetapan sidang etik ini, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi, akan dikirim ke pimpinan KPK. 

Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri cs.

"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," kata Albertina.

"Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," ia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas