Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Kompolnas meminta korban kekerasan seksual dalam paristiwa yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilindungi, Selasa (12/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, merespons soal peristiwa penembakan antara dua polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta pada Senin (11/7/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman kepada istri Kadiv Propam.
Bharada E (ajudan Kadiv Propam) pun menghampiri istri Kadiv Propam, namun Brigadir J justru melepaskan tembakan.
Pasca kejadian tersebut, Poengky Indarti berpendapat, korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban harus dilindungi.
"Kami menduga pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban."
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Polri Diminta Buka Rekaman CCTV saat Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akan mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini.
"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," ucap Poengky.
Selain itu, Kompolnas meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus baku tembak yang mengakibatkan satu polisi meninggal terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa terjadi setelah Brigadir J menembak Bharada E.
Lantas, Barada E membalas tembakan untuk melindungi diri.
"Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Proram. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong."
"Mendengar teriakan Ibu, maka Barada E yang saat itu di lantai atas menghampiri dan bertanya. Namun, direspons tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (12/7/2022).
Menurut Ramadhan, Brigadir J telah melakukan tujuh kali penembakan kepada Bharada E.
Bharada E pun membalas tembakkan sebanyak lima kali.
IPW Desak Bentuk Tim Pencari Fakta hingga Dampak Kejadian
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas meninggalnya polisi di rumah pejabat Polri.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, tim pencari fakta dimaksudkan untuk mengungkap kasus penembakan yang melibatkan dua polisi itu.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," ungkapnya.
IPW pun meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan sementara waktu Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," imbuhnya.
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Keluarga: Terdapat Luka akibat Senjata Tajam pada Jasad Brigadir J Selain 4 Luka Tembak
Sementara itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai sangat merugikan.
Kerugian itu dari sisi anggaran untuk penanganan dan penyelidikan, serta dampak psikologis bagi masyarakat.
"Yang jelas, bayangkan ini. Dalam kejadian penembakan yang tidak patut, setelah satu peluru diletuskan polisi dan mengenai sasaran, maka polisi lainnya akan datang ke TKP," kata Reza saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya, ambulans akan dikerahkan untuk membawa korban.
Propam pun turun tangan melakukan investigasi dan melakukan autopsi terhadap korban yang tewas.
"Proses hukum berlangsung lama. Keluarga korban memperoleh restitusi dan kompensasi," katanya," ucapnya.
Menurut Reza, karena peristiwa konflik antarpolisi hingga menyebabkan korban meninggal itu bisa berulang, maka jumlah anggaran yang harus digelontorkan untuk menangani perkara seperti itu akan berlipat ganda.
Lantas, kejadian baku tembak antarpolisi itu juga akan membuat masyarakat umum khawatir.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Galuh Widya Wardani, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi