Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Kompolnas meminta korban kekerasan seksual dalam paristiwa yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilindungi, Selasa (12/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, merespons soal peristiwa penembakan antara dua polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta pada Senin (11/7/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman kepada istri Kadiv Propam.
Bharada E (ajudan Kadiv Propam) pun menghampiri istri Kadiv Propam, namun Brigadir J justru melepaskan tembakan.
Pasca kejadian tersebut, Poengky Indarti berpendapat, korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban harus dilindungi.
"Kami menduga pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban."
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Polri Diminta Buka Rekaman CCTV saat Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akan mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini.
"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," ucap Poengky.
Selain itu, Kompolnas meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus baku tembak yang mengakibatkan satu polisi meninggal terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa terjadi setelah Brigadir J menembak Bharada E.
Lantas, Barada E membalas tembakan untuk melindungi diri.
"Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Proram. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong."
"Mendengar teriakan Ibu, maka Barada E yang saat itu di lantai atas menghampiri dan bertanya. Namun, direspons tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (12/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.