FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Berikut fakta-fakta tentang penahanan Julianto Eka pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Terdakwa kasus kekerasan seksual.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penahanan Julianto.
Julianto ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.
"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih."
"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda."
"Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujar Heri dilansir Tribun Jatim, Selasa (12/7/2022).
Heri juga mengatakan, pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.
Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (KompasTV/Nugraha Perdana) (Kompas.com/Maya Citra) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)