FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Berikut fakta-fakta tentang penahanan Julianto Eka pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Terdakwa kasus kekerasan seksual.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan, Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan.
Hal tersebut berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.
Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.
"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus dilansir Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Jadi Tersangka Eksploitasi Anak
Diwartakan Tribunnews, selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto juga menjadi tersangka eksploitasi anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.
"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).
Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.'
"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.
Dirmanto menyebut, JE diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambah Dirmanto.
Dipenjara dengan Tahanan Lain