FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Berikut fakta-fakta tentang penahanan Julianto Eka pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Terdakwa kasus kekerasan seksual.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini akan menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejak April lalu sudah meminta izin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang untuk menahan motivator tersebut.
Berikut fakta-fakta penahanan Julianto Eka Putra (JE) yang telah dirangkum Tribunnews:
Jalani 19 Kali Persidangan
Dikutip dari Kompas Tv, kasus ini bergulir di meja hijau sejak 16 Februari 2022 dan telah disidangkan 19 kali, barulah kemudian Julianto ditahan.
Total kasusnya sudah disidangkan selama lima bulan.
Adapun kasus kekerasan seksual ini terungkap, setelah sejumlah mantan siswa bersuara dan melapor ke Komnas Perlindungan Anak pada Juni tahun lalu.
Praktik kekerasan seksual di sekolah ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2009.
Julianto Eka Putra diduga melakukan kekerasan seksual kepada 21 anak didik di sekolah yang ia dirikan, bagi anak-anak yatim piatu, dan kurang mampu ini.
Baca juga: Kesaksian Pihak Sekolah SPI soal Sosok Julianto Eka, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswinya
Dijemput Paksa Tim Jaksa
Julianto sebelumnya dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022).
Ia dijemput paksa di kawasan Citraland, perumahan elite di wilayah Surabaya bagian barat.
Tanpa diborgol, Julianto tiba di Lapas Lowokwaru Kelas 1A Malang dengan didampingi tim kuasa hukumnya pukul 16.45 WIB.