Ketua DPR: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi Terhadap Ibu dan Anak Kurang Mampu
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU KIA akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Diketahui RUU KIA saat ini telah resmi menjadi RUU inisiatiaf DPR.
“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan Maharani kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
RUU KIA, dikatakan Puan Maharani, diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Puan menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.
Baca juga: NasDem Sambut Baik RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Ingatkan Soal Kelompok Rentan
“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” kata dia.
Puan Maharani menambahkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.
Hal ini juga menjadi kewajiban negara karena anak-anak, Puan menyebut, kan menjadi generasi penerus bangsa.
Baca juga: RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni
“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK ini menerangkan, RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi.
Puan mengatakan, pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik.
Baca juga: Komnas Perempuan Dukung Puan Perjuangkan RUU KIA, Upaya Wujudkan Generasi Emas Indonesia
“Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari Pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan, tapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” ujar Puan
Puan yang juga seorang ibu dari dua anak itu tahu banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.