Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar: Mana Bisa Bos
Bambang Pacul, mempertanyakan soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan sidang etis terhadap eks Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Lili Pintauli Siregar (kiri), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan).
Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar: Mana Bisa Bos
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.