KPU Lakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester 1 Tahun 2022
KPU RI melakukan Rekap Nasional Hasil Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBD) Semester 1 tahun 2022 di Gedung KPU RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI melakukan Rekap Nasional Hasil Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBD) Semester 1 tahun 2022 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, tujuan KPU melakukan PDBD yaitu untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
"Oleh karena itu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini di antaranya adalah sebagai amanah pelaksanaan undang-undang pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sambutannya di Gedung KPU RI.
"Dan yang kedua juga dalam rangka untuk mensinkronkan dan memutakhirkan data pemilih bersama-sama antara KPU dengan kementerian dalam negeri," tambahnya.
Baca juga: KPU RI Harap Tak Ada Kesenjangan Gender dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
Hasyim juga mengatakan dengan pelaksanaan PDPB diharapkan KPU dapat menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan regional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Pemutakhiran ini juga sangat penting untuk, menyusun daftar pemilih untuk kegiatan Pemilu 2024
Hasil PDPB Semester I Tahun 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190.022.169 pemilih.
Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 Pemilih.
Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II Tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348 dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran.
Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan untuk tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap 6 bulan.
Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU Provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap 6 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.